POLITIK

Gatot Numantyo Ikut Gugat presidential threshold ke MK, Begini Dalilnya

×

Gatot Numantyo Ikut Gugat presidential threshold ke MK, Begini Dalilnya

Sebarkan artikel ini
Mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo/Net

JAKARTA — Mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo, ikut menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (Preshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gatot melayangkan gugatannya pada Senin (13/12) dengan menggandeng Kantor Hukum Refly Harun & Partners, dan sudah teregistrasi sebagai permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

bank BJB

Berdasarkan beranda pengajuan permohonan yang diposting laman Mahkamah Konstitusi, Kantor Berita Politik RMOL menemukan permohonan Gatot Nurmantyo teregistrasi dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Dalam dokumen permohonan Gatot disebutkan bahwa kedudukan hukum atau legal standing pemohon (Gatot Nurmantyo) adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai perorangan warga negara Indonesia dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal Preshold.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *