Guspardi meminta Bawaslu tidak segan menindak praktik curang selama perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Salah satu yang harus dipelototi, misalnya, serangan fajar.
“Soal money politic ketika hari ‘H’, misalkan, serangan fajar, saya setuju harus ditindak, itu yang perlu ketegasan karena hampir setiap saat kegiatan-kegiatan semacam itu menimbulkan dinamika yang kurang elok. Padahal tujuan keberadaan Bawaslu adalah bagaimana netralitas dari berbagai hal sebagaimana diatur ini perlu menjadi perhatian,” harapnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, membahas dua Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pengawasan Partisipatif.(*)






