DPR: 31 Juta Pemilih Belum Masuk DPT

JAKARTA – Komisi II DPR RI merasa kaget dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan Pemilu 2019. Pasalnya, masih 31 juta pemilih belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

”Saya agak terkejut dengan angka 31 juta hasil temuan Dukcapil yang belum masuk dalam DPT,” ungkap Zainuddin Amali, Ketua Komisi II DPR RI kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (5/10).

Bacaan Lainnya

Amali menekankan, berdasarkan data Dukcapil, daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) berjumlah 196 juta, sedangkan DPT hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) KPU berjumlah 185 juta. Selisih antara data pemilih potensial versi Dukcapil dan DPT yang dikeluarkan KPU itu hanya sekitar 11 juta. ”Nah tiba-tiba muncul angka 31 juta dari Dukcapil. Angka 31 juta ini bukan barang yang sedikit,” tukasnya.

Amali menambahkan, Komisi II akan segera mengundang Menteri Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu untuk meminta informasi yang valid dari masing-masing instansi. ”Jangan sampai ada keraguan dari peserta pemilu,” ucap Amali.

Komisioner KPU, Viryan Aziz juga mengaku, pihaknya telah mendapatkan hasil data analisis dari Dukcapil. Hingga saat ini 31.975.830 warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP belum masuk dalam DPT. ”Berdasarkan surat dari Dukcapil analisis DPT pemilu disampaikan salah satu poinnya terdapat 31.975.830 jiwa pemilih yang sudah melakukan perekaman data e-KTP tapi belum masuk DPT,” ucapnya kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

KPU berjanji, kata Viryan, memfokuskan diri untuk memperbaiki DPT. Sebab dari data lainnya yakni berdasarkan DP4 dari Dukcapil terdapat jumlah pemilih yang tercatat yaitu, 192 juta. Masih ada selisih dari jumlah DPT yang saat ini 185 juta pemilih. ”Maka ada potensi pemilihan yang belum terdaftar sebanyak 11 juta,” kata Viryan.

KPU, lanjutnya, mencanangkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Apalagi melihat data masih ada 31 juta pemilih yang belum masuk DPT. ”Karena angkanya sebesar ini perlu dilakukan upaya melindungi hak pilih secara terstruktur, masif, dan partisipatif. Tadi disampaikan 69.000 posko, target 83.000,” ungkap Viryan.

Kemudian dia menjelaskan, pada 17 Oktober nanti pihaknya akan mengajak semua pihak mulai dari partai politik, caleg hingga penda untuk memastikan data pemilih dan hak pemilih. ”Ayo kita sama-sama sekali saja ke kantor desa kelurahan memastikan sudah ada belum data kita yang sudah ditempel sejak 28 Agustus lalu,” ungkap Viryan.

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, persoalan daftar pemilih menjadi perhatian bagi KPU dan Bawaslu. Bawaslu mengapresiasi langkah KPU membentuk posko-posko pelaporan guna melindungi hak pilih publik.

 

(aen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *