Dituding Paslon Asyik, KPU Jabar Pasang Badan

RADARSUKABUMI.com – BANDUNG– Adanya tudingan dari tim kuasa hukum dari pasangan Asyik (Sudrajat-Ahmad Syaikhu) soal adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu), membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat angkat bicara.

Bahkan KPU dinyatakan sudah memberikan jawaban kepada tim kuasa hukum pasangan Asyik soal laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memberikan jawaban soal tudingan tersebut sejak beberapa hari yang lalu kepada tim kuasa hukum Asyik.

“Saya sudah tanda tangan surat jawabnya itu tiga atau empat hari lalu. Sudah langsung kami jawab kok,” kata Yayat saat dihubungi RMOLJabar (Grup koran ini), Selasa (04/09).

Selain itu, lanjut Yayat, tidak benar dugaan maladministrasi soal dana haram Rp 42 juta yang dilakukan pasangan Rindu. Bahkan, persoalan tersebut, kata Yayat, sudah selesai dikarenakan Pasangan Rindu telah mengembalikan dana itu sesuai dengan tenggat waktu.

“Enggak ada itu, kan sudah diaudit juga oleh tim akuntan publik, dan dananya itu sudah dikembalikan dulu itu sesuai tenggat waktu, enggak ada kecurangan,” ungkap Yayat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan Asyik menemukan bukti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan Rindu. Bahkan mereka menuntut KPU untuk segera membatalkan rencana pelantikan pasangan Rindu.

“Bahwa pelanggaran administratif yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat yakni 7 Juli 2018, sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018,” ujar Fayyadh dalam konferensi pers di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

 

(feb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *