JAKARTA— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak usulan dana saksi ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun begitu, belum diputuskan final. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, pembahasan usulan dana saksi masih berlangsung.
“Secara putus belum final karena ini masih dalam tahapan Panja (Panitia Kerja), Timus (Tim Perumus),” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Politisi Partai Golkar ini mengakui, dalam rapat kerja, pemerintah masih mempertanyakan payung hukum dana saksi. Bawaslu sendiri enggan mengelola dana tersebut dengan alasan tidak diatur dalam UU Pemilu.
“Memang sampai hari ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran berkenaan dengan usulan yang diajukan Komisi II berkaitan dengan dana saksi yang akan dikelola oleh Bawaslu,” ujarnya.
Sejauh ini Banggar tengah berupaya mencari dasar hukum penggelontoran dana saksi.
“Nanti diputusnya itu kalau tidak ada halangan sekitar tanggal 25 atau 26 (Oktober), hari Kamis, untuk putus di tingkat rapat kerja,” pungkasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan pihaknya belum memutus secara final soal dana saksi dimasukkan dalam APBN. “Secara putus belum final karena ini masih dalam tahapan Panja (Panitia Kerja), Timus (Tim Perumus),” katanya
Politisi Partai Golkar ini mengakui dalam Raker tersebut, pemerintah memang masih mempertanyakan perihal payung hukum tentang dana saksi dibiayai APBN. Di sisi lain Bawaslu sendiri enggan mengelola uang tersebut karena tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Memang sampai hari ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) berkenaan dengan usulan yang diajukan Komisi II berkaitan dengan dana saksi yang akan dikelola oleh Bawaslu,” ujarnya.
As menambahkan saat ini pihkanya masih berupaya mencarikan dasar hukum penggelontoran dana saksi. Fraksi-fraksi di DPR pun ditekankannya tengah melakukan lobi-lobi diantara mereka untuk senada dalam mendorong dana saksi masuk APBN
.”Nanti diputusnya itu kalau tidak ada halangan sekitar tanggal 25 atau 26 (Oktober), hari Kamis, untuk putus di tingkat rapat kerja,” pungkasnya.
(nes/(wid)