“Penertiban APK dan APS ini, sebenarnya dilakukan secara serentak se-Kabupaten Sukabumi. Iya, jadi bukan di wilayah Kecamatan Cikembar saja,” bebernya.
Sebelum melakukan peneriban APK dan APS ini, kata Isnan, Panwaslucam Cikembar terlebih dahulu telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh peserta pemilu yang ada di Kecamatan Cikembar, tepatnya dua hari sebelum dilakukan penertiban. “Jadi, memang ada beberapa partai yang sudah menurunkan APK dan APS secara sendiri,” timpalnya.
“Penertiban APS atau APK di Cikembar cukup tertib dan berjalan lancar. Iya, semoga kedepannya sampai tanggal 28 nanti tidak ada lgi APS atau APK yang terpasang di wilayah Kecamatan Cikembar,” pungkasnya. (den/d)






