JAKARTA — Wartawan khususnya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak dilarang untuk terjun dalam arena politik praktis seperti menjadi calon legislatif (Caleg).
Hanya saja, anggota maupun pengurus PWI di semua tingkatan yang akan menjadi calon anggota legislatif tidak mengerjakan tugas kewartawanan. Sedangkan bagi pengurus harus mengundurkan diri dari struktur kepengurusan PWI.
Demikian salah satu kesimpulan rapat Dewan Kehormatan PWI yang digelar secara virtual pada Kamis (31/3). Rapat ini dipimpin Ketua DK PWI Ilham Bintang dan dihadiri Sekretaris Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto, Asro Kamal Rokan, dan Rajapane.
Dikatakan Ilham Bintang, kesimpulan rapat itu sesuai dengan amanat Pasal 26 Peraturan Dasar PWI hasil Kongres XXIV di Solo Tahun 2019.
“Silahkan (wartawan jadi caleg), namun semua yang akan maju dalam pilpres, pilkada dan pemilu legislatif harus mengundurkan diri,” ujar Ilham Bintang.
Dikatakan Ilham, aturan itu perlu diingatkan mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memulai tahapan pendaftaran bakal caleg oleh partai politik pada bulan Mei 2022 mendatang.
Sementara itu, Tri Agung Kristanti menambahkan, DK PWI mencatatkan, berdasarkan pengalaman terdahulu banyak pengurus PWI yang kemudian menjadi calon legislatif.






