Lebih lanjut Neni mengatakan, logika presidential threshold murni mandat rakyat diberikan kepada masing-masing. DPR bersifat legislatif dan presiden bersifat eksekutif.
Ia berpandangan dengan pemberlakuan presidential threshold ini menunjukkan ada paradoks. “Jadi adanya ambang batas pencalonan presiden bagi aku jadi paradoks aja. Pemilu legislatif itu jadi syarat dalam pencalonan Pilpres,” demikian kata Neni.