SUKABUMI — Rekruitmen Calon Anggota komisioner KPU untuk daerah Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Cianjur dan Depok diulang mendapatkan tanggapan serius dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati.
Menurutnya dengan adanya kejadian ini tentu menjadi Preseden buruk bagi KPU RI yang kecolongan. Masuknya timsel yang terafiliasi partai politik menandakan pengawasan tidak berjalan dengan baik.
“Sangat disayangkan ya kenapa KPU RI bisa kecolongan ada timsel yang terafiliasi partai politik. Harusnya kan dicari rekam jejak timsel tersebut dan selektif, “jelas Neni Nur Hayati
“Tidak asal memasukan atas nama kedekatan dengan kelompok kepentingan tertentu. Kalau di tahapan seleksi saja sudah sulit menegakkan integritas bagaimana nanti proses dan hasilnya, “tegasnya.
Meski demikian dirinya juga sepakat apa yang dilakukan KPU RI yang akan melakukan rekruitmen ulang Calon Anggota komisioner KPU. “Saya juga sepakat jika diulang seleksinya karena prosesnya yang cacat, “tandasnya.
Sebelumnya, Dari total 91 Kota dan Kabupaten yang menggelar Rekruitmen Calon Komisioner Anggota KPU di daerah, hanya 87 yang diumumkan KPU RI hari kemarin, (28/10/2023). Ada 4 daerah yang ditunda pengumumannya. Keempat daerah tersebut diketahui meliputi daerah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Depok dan Cianjur.
Penundaan tersebut akibat ada koreksi atau kesalahan yang bisa menyebabkan cacat hukum. Ketua Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU RI, Parsadaan Harahap saat dihubungi Radarsukabumi.com membenarkan bahwa untuk daerah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Depok Rekruitmen Calon Anggota KPU dipastikan diulang.
Diulangnya Rekruitmen calon anggota KPU karena ada laporan salah satu Timsel terindikasi dan terbukti anggota Partai Politik dan pernah menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) di daerah Jambi.
“Sebelumnya dalam mekanisme kemarin, setelah kami rekrut timsel kami minta tanggapan ke Publik, saat itu tidak ada masukan (Timsel Terindikasi Parpol) selama tiga hari kami umumkan, proses berjalan ketika tidak ada laporan dari masyarakat, “jelas Parsadaan Harahap, (29/10/2023).
“Jadi kita kalau mengetahui dari awal ada (timsel terindikasi parpol) kita coret, ini kan diketahui setelah sekian banyak proses berjalan dan menuju 10 besar, yang melaporkan itu dia yang tidak lolos 10 besar. Kayaknya yang melaporkan itu sudah mengetahui dari awal, tapi dia simpan. Mungkin ya dugaan kita seperti itu, tapi itu hanya dugaan, “tambahnya
BACA JUGA : Penyebab Rekruitmen Calon Anggota KPU Sukabumi, Cianjur Hingga Depok Diulang, Satu Timsel Kader Parpol !
Menurutnya, setiap laporan masyarakat pasti KPU tindaklanjuti, apalagi laporan tersebut dengan data dan bukti yang kuat. Namun, setelah mengetahui adanya laporan tersebut, KPU langsung menurunkan tim untuk klarifikasi informasi yang beredar tersebut, ternyata benar bahwa yang bersangkutan (anggota Timsel) pernah menjadi Caleg di Jambi.






