SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nama Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi periode 2024 – 2029 dari partai PDI Perjuangan.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Daftar caleg DPRD Kabupaten Sukabumi yang diumumkan oleh KPU berjumlah 720 orang dari 17 Partai. Partai PDI Perjuangan sendiri mendaftarkan 50 orang untuk pemilihan anggota caleg DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2024.
Berikut adalah daftar nama calon tetap caleg DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai PDI Perjuangan :
DAERAH PEMILIHAN : SUKABUMI 1
- JUNAJAH JAJAH NURDIANSYAH, S.Pd.
- NASRUDIN SUMITRA PURA, S.Pd.
- RIMBUN RONAIKE PANJAITAN
- YULIANA PRATIKASARI,S.Sos
- MOKHAMMAD RIZKI RAHMAN,
- RENTI
- KARINA KARAY






