POLITIK

Bupati Sukabumi: Kades Jangan Jadi Partisan Calon Kepala Daerah

×

Bupati Sukabumi: Kades Jangan Jadi Partisan Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARAI : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat diwawancarai Radar Sukabumi, di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kota Sukabumi.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)
DIWAWANCARAI : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat diwawancarai Radar Sukabumi, di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kota Sukabumi.(FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

Marwan mengatakan di Kabupaten Sukabumi ada 381 kades atau sesuai dengan jumlah desa. Tentunya dalam mengawasi Pemkab Sukabumi tidak bisa bekerja sendiri, tetapi masyarakat pun harus ikut mengawasi.

Sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah jika ditemukan adanya kades yang melanggar masih menjadi tanggung jawab Pemkab Sukabumi dan sesuai aturan akan diberikan sanksi teguran pertama hingga ketiga. Jika kedapatan masih melanggar maka sanksi berat bisa dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Bank bjb Tandamata

Namun setelah ada penetapan calon hingga ke tahapan berikutnya seperti kampanye, pemungutan hingga penghitungan suara sudah menjadi ranah tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi jika terbukti berafiliasi dengan calon tertentu tidak ada teguran lagi maka langsung diproses sesuai hukum dan aturan.(*)