Besok, Ketua KPU RI Diperiksa DKPP, Ini Gara-garanya

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli. (foto : Humas DKPP)

JAKARTA — Senin Besok (27/02/2023) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Diketahui, perkara dengan Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 akan digelar di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada pukul 13.00 WIB.

Teradu dalam perkara ini Ketua KPU RI Hasyim yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan. Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Bacaan Lainnya

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

Pos terkait