Bawaslu Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada

SOSIALIASASI : Koordinator Divisi Penyelasaian Sengketa Bawaslu Jabar, Yulianto saat menjelaskan soal Penyelesaian sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi 2020 di Aula Hotel Selabintana, Rabu (05/08) kemarin.

SUKABUMI — Jelang Pilkada Kabupaten Sukabumi yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan sosialisasi Penyelesaian sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi 2020 di Aula Hotel Selabintana, Rabu (05/08) kemarin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai sengketa proses pilkada yang menjadi kewenangan Bawaslu kepada pihak-pihak yang berpotensi bersengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. “Masyarakat harus tahu mengenai karakteristik, parameter dan syarat penyelesaian sengketa proses yang ditangani Bawaslu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ketentuan mengenai sengketa di Pilkada diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kepada peserta sosialisasi, pihaknya menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa proses mulai dari permohonan, mediasi hingga pembacaan putusan.

“Para pihak harus mengajukan permohonan tiga hari kerja semenjak SK atau berita acara ditetapkan oleh KPU, tiga hari kerja kemudian Bawaslu memeriksa syarat formil dan materil permohonan, jika cukup akan di register dan selanjutnya selama 12 hari kalender harus ada keputusan,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa selama 12 hari kalender tersebut, proses pertama akan dilakukan mediasi maksimal 2 kali dan jika tidak tercapai kesepakatan maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. “Selama 3 hari kerja setelah ada putusan, KPU wajib menindaklanjuti, atau akan dikenai sanksi administrasi,”tegasnya.

Selain itu, sosialisasi tersebut tentunya bisa dimanfaatkan oleh para kandidat, jika nanti dalam proses pemilihan umum ada beberapa hal pelanggaran yang terjadi di lapangan. “Karena ini salahsatu mekanisme yang bisa digunakan oleh para peserta pemilu jika nantinya ada beberapa hal yang melanggar. Jadi, sosialisasi ini bisa dimanfaatkan oleh para kandidat di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya kepada Wartawan

Dirinya berharap lewat sosialisasi ini nanti dalam perhelatan pilkada kabupaten sukabumi 2020 bisa aman, lancar, damai, dan berkualitas. “Saya pun meminta dukungan kepada stakehoulder yang ada untuk mensukseskan pilkada 2020 ini, “terangnya.

Diketahui, Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, beserta jajarannya, juga dihadiri perwakilan Bawaslu Provinsi Jabar, Perwakilan dari kejaksaan. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, beberapa Pimpinan Parpol, serta Unsur Kepolisian dan TNI. Dalam sosialisasi itu, peserta diberikan pemaparan terkait sengketa pemilu, selain itu para peserta pun diberikan kesempatan untuk bertanya jawab langsung bersama Koordinator Divisi Penyelasaian Sengketa Bawaslu Jabar, Yulianto untuk bertanya terkait seputar sengketa di pemilihan umum.(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *