POLITIK

Bawaslu RI: Penanganan Pemidanaan Kades Tidak Netral Kewenangan Pemda

×

Bawaslu RI: Penanganan Pemidanaan Kades Tidak Netral Kewenangan Pemda

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan sambutan dalam "Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024" di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024). (Rio Feisal)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan sambutan dalam "Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024" di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024). (Rio Feisal)

Sebelumnya, Bagja mengatakan bahwa lembaganya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Bank bjb Tandamata

Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.

Terlebih kepala desa diperbolehkan gabung partai politik, kata dia, sehingga dikhawatirkan menjadi permasalahan ke depannya.(*)