POLITIK

Bawaslu Kabupaten Berbeda Sikap

×

Bawaslu Kabupaten Berbeda Sikap

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto

Metode kampanye rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
“Jadi intinya, kalau di lapangan terbuka, namanya rapat umum. Rapat umum itu nanti jadwalnya 21 hari sebelum masa tenang. Tapi kalau rapat khusus itu boleh dilakukan asal tadi dilakukan pertemuan secara terbatas, “terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, ada aturan-aturan lain yang juga harus dipahami pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Misalnya soal larangan-larangan dalam kampanye, seperti menghina, menghasut, hingga mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan dalam kampanye. Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu.

Bank bjb Tandamata

“Silakan ada pengajian, ada pertemuan. Tapi kalau kemudian sudah menunjukkan kampanye, adanya visi, misi program kerja dan diungkapkan dalam hal tersebut, maka itu termasuk dalam pelanggaran pasal 280 UU UU Nomor 7 tahun 2017.

Itu yang diminta untuk tidak dilakukan oleh peserta pemilu, tim kampanye maupun panitia yang ditunjuk,”tukasnya.

 

(hnd)