POLITIK

Bawaslu Kabupaten Berbeda Sikap

×

Bawaslu Kabupaten Berbeda Sikap

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto

Hanya saja mereka para pemuka agama harus mematuhi tata tertib kampanye sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

“Silakan sekarang tim pelaksana, silakan kampanye sesuai dengan aturanlah. Ustaz tergabung dalam tim kampanye Boleh untuk berkampanye,”jelasnya.

Bank bjb Tandamata

Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Misalnya, dalam aturan tersebut dijelaskan soal metode kampanye.

Pasal 275 Ayat 1 menyebutkan tentang sembilan metode kampanye, di antaranya pertemuan terbatas dan rapat umum.

Pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang dilakukan peserta, pelaksana, atau timses kampanye di hadapan sejumlah audiens yang terbatas dan dilakukan di ruangan tertutup. Metode ini sudah bisa dilakukan sejak masa awal kampanye, 23 September 2018.

Sementara rapat umum merupakan metode kampanye yang memungkinkan peserta, pelaksana, atau timses kampanye di tempat terbuka tanpa ada pembatasan massa.