SUKABUMI— Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto melarang ustaz atau pemuka agama berkampanye.
Menurutnya, pemuka dan ustad tidak boleh mengkampanyekan Capres atau Cawapres hingga caleg didalam masjid ataupun di Lembaga pendidikan dengan mengumpulkan masa.
“Ustaz tidak boleh kampanye di Masjid, larangannya jelas dan tidak boleh dilakukan, “ujar Teguh saat dihubungi koran ini, kemarin (12/2).
Meski sejauh ini dirinya belum menerima laporan atas hal itu, namun dirinya menghimbau agar para pemuka agama tertib aturan.
Meski demikian dirinya juga mempersilahkan kepada ustaz yang masuk dalam timses ataupun relawan untuk melakukan kampanye diluar jadwal mengajar atau berpidato ditempat yang dilarang dalam aturan.”Untuk itu (Ustaz berkampanye red) belum ada laporan, tapi kita akan awasi, “terangnya.
Berbeda halnya dengan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja, yang mengatakan bahwa pemuka agama seperti ustaz atau ulama boleh saja berkampanye politik.