POLITIK

Bawaslu Jabar Ungkap Fakta Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Tasikmalaya, Laporan Sudah Memenuhi Syarat

×

Bawaslu Jabar Ungkap Fakta Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Tasikmalaya, Laporan Sudah Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Kamil
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Kamil

“Kita punya waktu 7 hari kerja, kalau ada tambahan lebih lanjut maka ada 7 hari lagi, total 14 hari kerja,” jelasnya.

Bank bjb Tandamata

Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu oleh DPD PDIP Jabar karena diduga telah melakukan kampanye dalam giat jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Potongan video yang memperlihatkan keramaian kegiatan itu pun beredar di media sosial. Terlihat, Ridwan Kamil yang ada di atas panggung mengajak berjoget kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu. Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.(*)