Baru 4 Parpol yang Mendaftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Sukabumi, Budi : Besok yang Pasti Baru Dua

MENERIMA PENDAFTARAN : Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman bersama Komisioner KPU lainnya pada saat menerima pendaftaran bacaleg dari Partai NasDem. 
MENERIMA PENDAFTARAN : Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman bersama Komisioner KPU lainnya pada saat menerima pendaftaran bacaleg dari Partai NasDem. 

SUKABUMI — Mulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023 mendatang, KPU Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu 2024 mendatang. Sampai hari ini KPU baru menerima 4 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacalegnya.

Keempat parpol tersebut, Pertama PKS yang diikuti Partai Hanura pada Rabu (10/05/2023). Kemudian hari ini ada dua Parpol lagi pertama PDI Perjuangan yang disusul dengan Partai NasDem.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah membenarkan bahwa sampai saat ini baru ada 4 parpol yang mendaftar ke KPUD Kabupaten Sukabumi. Khusus untuk hari ini KPU menerima dua parpol PDI Perjuangan dan Partai Nasdem. Untuk PDI Perjuangan daftar pada Pukul 09:00 WIB sementara untuk Partai NasDem pukul 11:00 WIB lebih.

“Ia (Statusnya) Diterima, Syarat pencalonan dan syarat calon lengkap, “singkat Budi dalam pesan singkatnya Kamis Malam (11/05/2023).

Menurut budi ada kemungkinan besok beberapa partai lain melakukan pendaftaran atau pengajuan bacalegnya. Berdasarkan informasi yang dirinya terima baru dua parpol yang akan mendaftarkan pada Jumat (12/05/2023) besok, diantaranya Partai Golkar dan PAN.

“Yang pasti baru dua, partai PAN dan Golkar, “tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, beredar informasi ada lima parpol yang akan melakukan pendaftaran besok, diantaranya Golkar yang akan melakukan pendaftaran pada pagi-pagi, PAN direncanakan akan melalukan pendaftaran siang setelah Sholat Jumatan. Adapaun parpol lain yang akan diisukan mendaftar lainnya adalah partai Demokrat, Gelora dan PKB. Namun, kebenarannya masih belum pasti.

Sebelumnya, Menurut Budi, penerimaan bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi dilaksanakan selama 14 hari dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi Jalan Siliwangi Nomor 92, Kecamatan Cibadak.

KPU, katanya, secara rutin menginformasikan layanan pengajuan pendaftaran kepada setiap parpol, namun KPU tidak memaksa kapan mereka datang untuk mendaftar. Jika sampai batas waktu yang ditentukan parpol tidak mendaftarkan bacaleg maka dianggap gugur.

Untuk berkas pendaftaran bakal caleg dari PKS dan Hanura saat ini sudah diperiksa oleh tim dan jika ada kekurangan persyaratan maka akan segera diberitahukan kepada parpol.

Dalam pelaksanaannya KPU Kabupaten Sukabumi bekerja sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Petunjuk Teknis (Juknis) 352 KPU RI. “Kami tentunya memberikan layanan maksimal kepada setiap parpol yang kesulitan dan masih bingung tata cara mendaftarkan bakal caleg khususnya parpol baru dengan menyediakan help desk serta layanan konsultasi baik untuk parpol maupun bakal caleg,” katanya.

Budi mengatakan adapun mekanisme pendaftaran yang dilakukan parpol, ketua dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten ataupun yang ditunjuk mengajukan bakal caleg wajib membawa berkas fisik model B pengajuan parpol dan model B daftar caleg beserta persetujuan dari pimpinan pusat masing-masing parpol.

Setiap parpol hanya bisa mendaftarkan bakal caleg DPRD Kabupaten Sukabumi sebanyak 50 orang sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya berkas pendaftaran tersebut dilakukan verifikasi, konfirmasi, daftar model B daftar calon dengan syarat calon yang di input ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (hnd)

Pos terkait