Masyarakat, kata Harlan bisa memberikan masukan langsung melalui (PPS) setempat. Bagi pemilih yang belum tercantum di DPS itu bisa melapor ke PPS dengan menunjukkan KTP-el. Namun, jika KTP-el belum jadi, yang bersangkutan bisa menunjukkan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil).
“Nanti pihak PPS akan menginventalisir pemilih yang belum terdata,” jelasnya.
Saat ini DPS sudah terpublikasikan di masyarakat baik ditingkat kelurahan ataupun ke Rw an. Untuk itu masyarakat diminta tanggapan mengenai DPS yang nanti akan ditetapkan menjadi DPT.
“DPS ada yang dipajang di pos ronda tingkat ke Rw-an, di kantor kelurahan, juga tempat umum lainnya. Jika ada tanggapan silahkan berkoordinasi dengan PPS setempat.” pungkasnya.
(bal)



