Sebelum resmi diusulkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, pihaknya memilih Arsul sebagai calon hakim MK dari unsur DPR melalui rangkaian proses fit and proper test beberapa waktu lalu. Ia meyakini, Arsul memiliki integritas untuk menjadi hakim konstitusi.
“Komisi III DPR RI mengutamakan kualitas dari calon hakim konstitusi yang meliputi, integritas, visi dan misi, serta kompetensi. Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI memilih dan menetapkan calon hakim konstitusi,” ucap Adies.
Ia pun berharap, dengan terpilihnya Arsul sebagai hakim konstitusi bisa meningkatkan citra MK di hadapan masyarakat. “Diharapkan (calon) hakim konstitusi dapat meningkatkan citra MK sebagai lembaga peradilan tertinggi, sekaligus mengawal konstitusi,” pungkasnya. (*)






