24 Maret Peserta Pemilu Boleh Iklan

Komisioner KPU Jabar Divisi Sosialisasi dan Pendidikan, Idham Holik, saat rapat koordinasi kampanye pemilu 2019 di Aula Setia Permana, KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin Malam (11/3).

RADARSUKABUMI.com,BANDUNG– Merujuk Pasal 23 ayat 1 huruf f dan Pasal 24 ayat 2 PKPU No. 23 Tahun 2018 dan PKPU No. 32 Tahun 2018, Pemasangan Iklan peserta pemilu 2019 di semua media massa akan dilaksanakan selama 21 hari, yang dimulai pada 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.

Demikian dikatakan, Komisioner KPU Jabar Divisi Sosialisasi dan Pendidikan, Idham Holik, saat rapat koordinasi kampanye pemilu 2019 di Aula Setia Permana, KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin Malam (11/3).

Iklan Kampanye adalah iklan melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Peserta Pemilu.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf e dan f PKPU NO.23 Tahun 2018, peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan dan media sosial.

“Kami sosialisasi ini kepada peserta Pemilu agar mereka dapat memahami Pemilu dengan baik, bagaimana tentang penambahan iklan kampanye ataupun iklan kampanye yang terfasilitasi,” ujarnya.

Idham menambahkan media, lembaga penyiaran dan peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain. “Lihat Pasal 40 ayat 5 PKPU No. 23 Tahun 2018,” katanya.

Adapun peserta Pemilu yang difasilitasi iklam kampanyenya oleh KPU yaitu, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik Peserta Pemilu, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Partai Politik Lokal Aceh.

(son)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *