UN Dihapus, Ini Syarat Lulus Sekolah

Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Jabar, Nonong Winarni.

SUKABUMI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia secara resmi menghapus mengadaan Ujian Nasional (UN) 2020 untuk jenjang SD-SMP-SMA/SMK, dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.

Bacaan Lainnya

Menganggapi SE Kemendikbud tersebut, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jabar menyambut baik pembatalan UN tersebut. Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Provinsi Jabar Nonong Winarni mengatakan, dengan dibatalkannya UN tahun ini maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

“Sebenarnya sudah beberapa tahun ini memang UN bukan menjadi syarat penentuan kelulusan, yang menjadi syarat kelulusan itu berdasarkan dari Ujian Sekolah (US) dan Ujian Kompetensi Keahlian. UN ada hanya karena untuk pemetaan kualitas sekolah, namun karena sekarang sedan maraknya wabah virus Covid-19 sehingga dibatalkanlah pelaksanaan UN tersebut,” ujar Nonong kepada Radar Sukabumi,  (2/4).

Setelah melalui pembahasan, pihaknya bakal mengikuti aturan yang sudah tertuang dalam SE Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan per 24 Maret. Bahwa untuk syarat kelulusan sekolah ada beberapa opsi yang dipilih seperti nilai US, nilai raport, nilai tugas dan nilai portofolio.

Pihaknya hanya memberikan pilihan opsi namun untuk syarat kelulusan sekolah dikembalikan kepada masing-masing sekolah untuk penentuan kelulusan setiap siswanya. Dalam masa darurat penyebaran Covid-19, syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan US, dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring.

Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Ada beberapa opsi yang kita berikan, tetapi itu kita kembalikan kepada masing-masing sekolah ya, yang pasti kami mengusulkan untuk penentuan keluylusan itu dilihat dari nilai raport karena untuk nilai raport sekolah itu pasti semua punya, beda dengan US, karena ada beberapa sekolah yang memang belum siap melaksanakan US secara daring jadi untuk US ini kita kembalikan ke sekolahnya masing-masing,” ucapnya.

Menurut Nonong, untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Tak berbeda dengan KCD Wilayah Provinsi Jabar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Nicke Siti Rahayu mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang salah satu isinya mengenai syarat-syarat kelulusan siswa SD dan SMP.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut, disampaikan mengenai perpanjangan kegiatan belajar di rumah bagi siswa SD dan SMP di Kota Sukabumi hingga 12 April 2020.

“Syarat kelulusan siswa SD dan SMP, serta perpanjangan kegiatan belajar di rumah itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemkot Sukabumi Nomor 421/307/setdis P dan K/III/2020 bersifat sangat segera yang diterima seluruh kepala satuan pendidikan, tertanggal 28 Maret 2020. Edaran ini menyampaikan lima poin terkait perkembangan penyebaran corona,” terangnya.

Dikatakannya perpanjangan jadwal belajar di rumah bagi seluruh siswa, Paud, TK, hingga SMP dan sederajatnya hingga batas waktu yang belum ditentukan ini dimuat dalam poin pertama. Dan akan dievaluasi setiap saat sesuai dengan perkembangan Covid-19 di Kota Sukabumi.

Selain itu dijelaskan juga tentang peniadaan ujian nasional, ketentuan kenaikan kelas dan PPDB mengacu pada SE Mendikbud Nomor 4 tahun 2020. Untuk itu, pihaknya pun mengeluarkan kebijakan syarat kelulusan untuk jenjang SD dan SMP seperti, sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan yaitu kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).

Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan. Sementara untuk kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas IX dan XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *