Menteri Nasir menjelaskan, dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pembinaan ideologi tersebut, lanjut Nasir, nantinya akan terealisasi dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB).
Sementara anggotaya terdiri dari perwakilan seluruh OKP atau organisasi ekstra kampus yang berada di perguruan tinggi masing-masing, di bawah pengawasan rektor.
“Sekarang yang terjadi, OKP liar di dalam kampus. Dianggap outsider. Sementara mereka ingin mengembangkan demokrasi dengan baik.Jangan sampai UKM ini jadi provokator, tapi mediator, semua dikendalikan oleh rektor,” tandasnya.
(esy/jpnn)