PTM 2021, Majelis Rektor PTNI Minta Pelaksanaan Tidak Dipaksakan

Pelajar di salah satu SMAN di Kota sukabumi saat melakukan simulasi kegiatan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.COM – Pemerintah memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada awal semester genap 2020/2021. Tentunya hal ini masih harus diikuti sejumlah protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho pun menuturkan bahwa syarat yang diberikan tidak mudah untuk dipenuhi. Oleh karena itu, apabila tidak mampu memenuhi syarat, ada baiknya rektor perguruan tinggi tidak diam-diam melaksanakan PTM.

Bacaan Lainnya

Saya rasa persyaratan seperti itu tidak ringan. Sangat berat, baik itu bagi mahasiswanya, dosen, persiapan ruangnnya, tugas administrasinya juga,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (1/1).

Seperti diketahui, perguruan tinggi yang hendak melangsungkan PTM wajib memiliki izin dari pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah tersebut. Kemudian juga diminta untuk memenuhi daftar periksa protokol kesehatan serta kapasitas yang diisi maksimal 50 persen.

Persetujuan orang tua juga menjadi syarat agar mahasiswa dapat ikut PTM. Mahasiswa serta tenaga kependidikan diminta untuk memastikan betul kondisi kesehatannya prima.

Untuk pembelajaran dalam kelas, kata Jamal untuk satu SKS dibatasi hanya 30 menit. Sementara itu, dalam satu hari yang diperbolehkan tatap muka hanya dua mata kuliah.

“Syarat lainnya misal yang dari luar kota itu harus tes swab dulu supaya diyakini kampusnya bebas covid-19,” kata dia yang juga Rektor Universitas Negeri Semarang (UNS) tersebut.

Hal ini guna tidak adanya kasus positif di kawasan kampus. Ia meminta agar semua pihak siap betul sebelum pelaksanaan PTM. “Kita harapkan tidak ada klaster baru dari pembukaan kampus. Seandainya ada dan kena (Covid-19) ya kita hentikan PTM-nya,” pungkasnya. (sai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *