SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang sekolah menahan ijazah siswa.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dinilai sebagai langkah pro rakyat yang berpihak pada hak dasar peserta didik.
Larangan tersebut ditegaskan kembali oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni. Menurutnya, penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam kondisi apapun, karena ijazah merupakan hak siswa dan termasuk dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
“Penahanan ijazah adalah pelanggaran terhadap hak pendidikan dan hak asasi manusia. Maka dari itu, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun,” ujar Yuni, Selasa (7/5/2025).
Yuni juga menjelaskan bahwa salah satu syarat agar sekolah mendapatkan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) adalah tidak adanya penahanan ijazah. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan terkait hal ini.
“Kami memiliki call center khusus untuk pelayanan seputar ijazah. Bila ada laporan penahanan, kami segera bergerak dengan melakukan klarifikasi melalui pengawas pembina ke sekolah terkait,” tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut ditegaskan, Yuni diharapkan semua siswa di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Sukabumi, bisa mengakses ijazah mereka tanpa hambatan. Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk turut aktif melapor jika menemukan praktik penahanan ijazah di lingkungan sekolah.
“Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi muda dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam dunia pendidikan,” tandasnya. (d/ndi)






