Kota Sukabumi Zona Hijau, Sekolah Buka Kembali Hanya Tiga Hari Dalam Sepekan?

Ilustrasi

SUKABUMI – Status zona hijau di Kota Sukabumi tidak hanya memberi kabar baik bagi masyarakat Kota Sukabumi, tetapi juga membawa angin segar bagi sektor pendidikan. Karena sesuai edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, bagi wilayah yang berstatus zona hijau atau zona aman penyebaran virus corona (Covid-19) dibolehkan membuka kembali kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menanggapi kabar baik tersebut. Namun, Fahmi menegaskan, meski saat ini Kota Sukabumi sudah bertatus zona hijau hasil penilaian dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar.

Bacaan Lainnya

Pihaknya akan tetap membuka sektor pendidikan di pintu terakhir, setelah enam sektor lainnya dibuka.

Selain itu, Fahmi pun masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, terkait jadwal dibukanya kembali sektor pendidikan, apakah Kota Sukabumi layak untuk melaksanakan pendidikan tatap muka atau tidak. Jika memang sudah layak, maka pihaknya pun akan langsung membuka sektor pendidikan.

“Jadi seperti yang tegaskan sebelumnya, persiapan New Normal Sukabumi, Pemkot Sukabumi akan membuka kembali tujuh sektor salah satunya sektor pendidikan secara bertahap.

Nah, untuk pendidikan tetap kita akan buka di terakhir sampai Kota Sukabumi benar-benar aman dari penyebaran Covid-19,” tegas Fahmi kepada Radar Sukabumi, Senin (29/6).

Untuk saat ini, Pemkot Sukabumi hanya membuka Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka khusus untuk pondok pesantren saja.

“Kenapa pondok pesantren kita buka? Pertama pondok pesantren kita menilai dan mempertimbangkan sekaligus isolasi bagi para santri, tapi tetap mereka harus mengikuti protokol kesehatan salah satunya tidak keluar masuk pondok pesantren dan untuk sementara tidak ditengok oleh orang tua,” terangnya.

Sementara itu, memasuki masa normal baru pada sektor pendidikan untuk pendidikan formal SD, SMP dan SMA/SMK pada pelaksanaannya tetap akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendikbud RI.

Khusus untuk sekolah formal SD, SMP dan SMA di Kota Sukabumi, saat ini pihaknya pun sedang merancang desain pelaksanaan kegiatan di sekolah atau KBM tatap muka langsung setiap kelas maksimal hanya diisi oleh 18 pelajar, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA sederajat. Sehingga dalam pelaksanaan KBM tatap muka di sekolah, dibagi menjadi dua shift.

“Sesuai dengan edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, setiap kelas maksimal hanya diisi oleh 18 pelajar, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA sederajat, sehingga dalam pelaksanaan KBM tatap muka di sekolah dibagi menjadi dua shift jadi pembelajarannya hanya dilakukan tiga hari dalam sepekan,” tuturnya.

Dijelaskan Fahmi, pembagian jadwal sekolah tersebut apakah nanti sesuai dengan nomor urut absen. Seperti misalnya, nomor urut absen 1-18 masuk dari Senin hingga Rabu, dan untuk nomor absen 18-36 masuk pada Kamis hingga Sabtu atau sebaliknya.

“Yang pasti begini, saat ini pihak pemerintah, Dinas Pendidikan dan KCD sedang merancang desain pendidikan tatap muka di masa pandemi Covid-19 ini, dan mudah-mudahan pekan depan sudah selesai,” tegasnya. (wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *