Pada rentang waktu tersebut, pendaftar diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
Oleh karenanya, perguruan tinggi diharapkan dapat memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 tetap akan dilanjutkan dan akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. (yas)






