Kemendikbud Jamin Pengangkatan Guru Honorer Tidak Molor

ILUSTRASI: Guru honorer. (Dok/JawaPos.com)

JAKARTA – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 masih belum terlaksana. Sebab, Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk (NI) PPPK masih belum terbit. Di mana terdapat 34.954 guru honorer belum dilakukan pengangkatan.

Sementara itu, pemerintah pada 2021 mendatang akan melakukan seleksi PPPK untuk guru honorer dengan target mencapai 1 juta formasi. Hal ini pun dikhawatirkan akan berakhir sama seperti sebelumnya.

Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa itu tidak akan terjadi karena proses pelaksanaan seleksi berbeda dengan sebelumnya. Salah satunya terkait penyediaan lowongan formasi pemerintah daerah (pemda).

’’Ini perbedaannya antara kondisi 2019 dan sekarang. Pada 2019 itu seleksi dulu baru formasi, makanya terjadi kemacetan karena formasi tidak diinfokan lebih dulu,’’ ucap dia dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual, Kamis (26/11).

Jadi dengan adanya perbedaan penyediaan kebutuhan guru dari pemda, hal tersebut akan memberikan kepastian bagi mereka yang lulus PPPK. Kemudian, setelahnya pun akan lebih mudah untuk proses penerbitan SK, NI PPPK serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

’’Kita memastikan formasi dulu, kita ngga mau kayak dulu. Jadi mudah-mudahan ketika guru-guru honorer sudah seleksi, proses pengangkatan itu sudah terjadi karena formasi sudah ada,’’ tambahnya.

Untuk itu saat ini pihaknya mendorong pemda segera mengirimkan usulan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing sampai batas waktu 31 Desember 2020. Berdasarkan data terkahir Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.

’’Dalam hal ini memang kita sosialisasi dengan pemda terus kita lakukan dan akan kita intensifkan dalam beberapa minggu ke depan, terutama sebelum tenggat waktu dengan pengumuman seleksi untuk ASN PPPK yang dilakukan bersamkebersama-pihak terkait akan memberikan dorongan kepada pemda untuk mengajukan formasi sesuai kebutuhan,’’ tuturnya. (sai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *