“Pak menteri kan sudah mengingatkan tidak boleh ada transaksi jual beli kursi dalam PPDB. Makanya Kemendikbud menggandeng ICW, Cyber Pungli, dan KPK untuk mengawasi PPDB. Yang melanggar akan dibawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Dia menambahkan, sekolah dilarang menarik dana kepada siswa saat pendaftaran. Dana bisa ditarik bila siswa sudah diterima dan besarannya pun sesuai kesepakatan Komite Sekolah.
Selain masalah tersebut, masyarakat juga memanfaatkan posko pengaduan untuk mendapatkan informasi seputar PPDB.
(esy/jpnn)




