Saksi Tiga Calon WO Saat Pleno ,,KPU: Sesuai Aturan Tak Masalah

SUKABUMI – Rapat Pleno perhitungan suara Pilwalkot di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Sukabumi, berlangsung dilaksanakan di setiap kecamatan. Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, ada sejumlah saksi Paslon yang Walk Out (WO) pada saat proses rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK.

Terdapat tiga saksi Paslon yang WO diantaranya Paslon nomor urut 1, Jona Arizona- Hanafie Zain (Ijabah), Nomor urut 3, Mulyono-Ima Slamet (Mulia), dan nomor urut 4, Dedi R Wijaya- Hikmat Nuristawan (Dermawan). Sehingga, tinggal menyisakan satu saksi Paslon nomor urut 2, Achmad Fahmi-Andri Hamami. Akan tetapi, tidak semua saksi disetiap kecamatan melakukan WO.

Masih ada kecamatan yang belum lengkap. Hal itu dibenarkan oleh Anggota KPU divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara. “Iya hasil monitoring ada saksi yang meninggalkan rapat pleno, kecuali di Kecamatan Baros dan Cibeureum. Tapi mereka tidak menandatangani berita acara,” ujar Agung.

Dijelaskannya, adanya saksi yang WO pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK, tidak menjadi kendala dan masalah. “Sesuai dengan aturan, walaupun hanya ditandatangani oleh satu saksi saja tidak menjadi masalah,” katanya.

Terkait keberatan ingin menghitung kembali kotak suara yang tidak sah kata Agung, KPU tidak bisa melakukannya. Pasalnya, berdasarkan aturan PKPU nomor 8/2018 pasal 67 ayat 5 menyebutkan perhitungan ulang surat suara di TPS atau PPK harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

“Jadi tidak bisa (penghitungan ulang). KPU pun tidak takut untuk dibukakan kota suara yang tidak sah itu. Hanya saja, menurut aturan tidak boleh. Kami berpegang kepada aturan,” jelas Agung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *