PENDIDIKAN

Potong Tunjangan Guru

×

Potong Tunjangan Guru

Sebarkan artikel ini

Beberapa guru bahkan mengambil kelas di sekolah lain hanya untuk cepat-cepat memenuhi kebutuhan 24 jam. “Karena 24 jam tatap muka, akibatnya guru orientasinya cuma ngajar. Tidak ada fungsi pendidikan. Setelah 24 jam selesai, gugur kewajiban,” kata Ari.

Menurut dia, dengan pemberlakuan 40 jam sepekan atau 8 jam sehari, guru bisa melakukan fungsi-fungsi pendidikan lainnya. Misalnya, merencanakan pembelajaran, lebih dekat berinteraksi dengan peserta didik, memotivasi, sampai mengetahui dan mempelajari karakter mereka.

Bank bjb Tandamata

“Bahkan, mengoreksi soal itu juga termasuk dalam bekerja yang diwajibkan ini. Jadi, tidak harus tatap muka. Mau berapa jam tatap muka silakan menyesuaikan dengan sekolah masing-masing,” jelas Ari.

Untuk sosialisasi dan penegakan aturan itu, lanjut dia, Kemendikbud bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda). Ari menuturkan, secara struktural, yang berwenang terhadap guru sebagai ASN adalah pemda. Yakni, pemerintah kota/kabupaten untuk SD dan SMP. Serta, pemerintah provinsi untuk SMA/SMK.

Namun, tidak berarti Kemendikbud tak punya instrumen penegakan aturan. Ari mengingatkan, kewenangan pemberian TPG berada di Kemendikbud.

Dengan demikian, jika mendapati laporan adanya guru yang tidak memenuhi kewajiban 40 jam bekerja dalam sepekan, TPG pasti akan dipotong. “Sesuai prinsip ASN saja. Kalau Anda tidak bekerja sesuai target, ya tunjangan pasti akan dipotong. Sama seperti saya juga,” jelasnya.