“Karena tarik-menariknya sangat tinggi. Ini problem yang muncul di lapangan adalah tidak hanya itu. Kita mau terapkan itu ternyata masih ada perbedaan pandangan tentang 144 SKS.
Karena apa, yang 10 sks ini adalah ada dalam UU yang wajib dilakukan, yang namanya MKDU,” tutur Nasir.
Terkait waktunya, Nasir berupaya akan diberlakukan tahun depan. Meski demikian, jajaran Dirjen Kemenristekdikti harus terlebih dahulu menemukan kesepakatan.
“Nanti ke depan akan saya coba merge supaya lebih sederhana. Kami bicara dulu dengan para dirjen. Mudah-mudahan tahun depan sudah mulai diaplikasikan,” pungkasnya.
(ce1/yes/JPC)




