KPK Endus Suap Revisi Perda

JAKARTA – KPK berupaya mengupas lapis demi lapis dugaan skandal suap perizinan proyek Meikarta. Selain ke kepala daerah, komisi antirasuah tersebut juga mengendus indikasi aliran dana untuk kalangan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Aliran itu terkait kepentingan revisi aturan tata ruang daerah setempat.Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dugaan aliran dana tersebut menjadi perhatian penyidik.

Bacaan Lainnya

Sejauh ini, indikasi aliran duit tersebut mengarah pada kepentingan mengubah aturan tata ruang Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.

Secara umum, revisi aturan tata ruang diperlukan untuk kepentingan perizinan. Dalam kasus Meikarta, persoalan perizinan tersebut yang kini tengah ditelusuri oleh KPK.

Termasuk indikasi adanya kepentingan untuk merevisi perda RTRW yang disahkan pada 2011 tersebut. ”Perubahan aturan tersebut (tata ruang, Red) membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi,” ungkap Febri.

KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD terkait hal tersebut. Kemarin (3/12) penyidik lembaga itu memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti dan anggota DPRD Waras Wasisto.

Keterangan mereka diperlukan untuk menggali lebih dalam sejauh mana permintaan revisi perda tata ruang. Febri belum bisa memastikan siapa pihak yang menginginkan revisi perda itu.

Begitu pula siapa saja legislatif yang diduga menerima janji atau hadiah berkaitan dengan kewenangan mereka dalam perubahan aturan daerah.

”Yang jelas, kepentingan mengubah aturan itu agar proyek (Meikarta, Red) bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh,” katanya.

Adanya keinginan untuk merevisi aturan daerah itu hampir sama dengan yang terjadi dalam kasus suap proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, pihak pengembang berupaya menggerakkan anggota DPRD yang berwenang agar merevisi perda yang mengatur tata ruang.

 

(tyo/oni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *