Selain itu, honor yang dari sekolah atau berasal dari BOS dihentikan dan harus mengembalikan Honor Januari sampai Juni 2018 yang pernah diterima. Lalu kami ini bekerja sebagai guru dianggap apa oleh pemerintah?” cetus Iron, sapaan akrab Ahmad Choerun Nasir.
Terpisah, tokoh muda pendidikan PGRI, Rahmatullah yang juga pegiat di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkapkan keprihatinannya bahwa saat ini guru honor/GTT/PTT Jepara membutuhkan kepastian mengenai honor/gaji dari BOS yang dihentikan dan Honor Pemda yang belum dibayarkan.
“Terus terang ini bagi para pendidik honorer dalam keadaan kesulitan ekonomi akibat penghentian honor sekolah yang berasal dari BOS, dan bahkan banyak GTT/PTT berhutang karena tiadanya pendapatan dan pasti,” pungkasnya.
Sementara Staf Khusus Mendikbud, Ilham Ramdhani memastikan bahwa penggunaan dana BOS untuk guru honorer masih diperbolehkan, dan tidak bertentangan dengan alokasi dana yang diberikan daerah.
“Jadi tidak tumpang tindih anggaran, apalagi guru-guru tersebut masih sangat minim pendapatan dari seharusnya diterima dari daerah,” katanya.
(ydh)





