Disdik Kota Sukabumi Sebar Surat Edaran Larangan Bukber

Disdik-Kota-Sukabumi
Sebanyak 19 kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi serah terima jabatan (sertijab).

SUKABUMI— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi menginstruksikan seluruh sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dilingkungan sekolah.

Hal tersebut ditegaskan langsung melalui Surat Edaran Nomor PK.03.02/ 484 /Dikbud/IV/2023. Tertanggal 11 April 2023 Kepada seluruh kepala SD dan SMP di Kota Sukabumi, Perihal : Larangan buka puasa bersama.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Mohammad Hasan Asari mengatakan intruksi larangan bukber tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya halhal yang tidak di inginkan, seperti konvoi motor, bergerombol nya peserta didik dan sejenisnya yang dapat memicu terjadinya prilaku menyimpang peserta didik seperti tawuran pelajar.

“Untuk itu, Kepala Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menyelenggarakan buka puasa bersama baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah,terutama untuk peserta didik,” tegasnya.

Ia juga menegaskan kepada para kepala sekolah untuk meski di inisiasi oleh komite sekolah atau rukun kelas dan warga sekolah lainnya.

Sementara itu, Kepala SDN Kebon Kawung, Citamiang, Kota Sukabumi Fahruddin mengaku akan mengikuti arahan dinas pendidikan. Meskipun sebelumnya ia sudah menjadwalkan untuk pelaksanaan buka bersama para siswa di sekolah.

“Himbauan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tragedi kejadian yang dapat merenggut nyawa seseorang seperti terjadinya kerumunan yang bersifat negatif mengundang dan memancing permasalahan, perkelahian antar pelajar, dan tawuran yang belum sirna sampai sekarang, kepala dinas pendidikan dan pemerintah Kota Sukabumi tidak mau kecolongan lagi dengan kejadian pada bulan lalu terjadinya perkelahian antar pelajar. Untuk itu kami akan mendukung dan mematuhi aturan,” pungkasnya. (wdy)

Pos terkait