PENDIDIKAN

Catat, Wisuda TK-SMA Tidak Wajib, Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran

×

Catat, Wisuda TK-SMA Tidak Wajib, Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
Dalam surat edaran, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda TK-SMA tidak wajib di gelar oleh sekolah yang bersangkutan.-freepik-
Dalam surat edaran, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda TK-SMA tidak wajib di gelar oleh sekolah yang bersangkutan.-freepik-

JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam surat edaran, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda TK-SMA tidak wajib di gelar oleh sekolah yang bersangkutan. Kemendikbudristek juga menegaskan jika aturan wisuda TK-SMA tidak wajib jika memberatkan orang tua/wali murid.

Bank bjb Tandamata

Hal ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Dengan hormat kami mengimbau Saudara untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” demikian bunyi SE tersebut, dikutip Senin, 26 Juni 2023.

Kemdikbud juga menghimbau semua kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik,” lanjutnya.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan baik di Provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan terkait hal tersebut. Termasuk meningkatkan kualitas pendidikan. “Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik,” lanjut SE tersebut.(*)