“Apakah kedua UU yang saya jadikan batu uji adalah produk rezim pengikut Hitler. Kalau begitu maksud Benny Harman, maka pengikut pemikiran Hitter itu adalah Presiden SBY dan DPR zaman itu termasuk Benny Harman di dalamnya,” katanya.
Karenanya, tegas Yusril, dalam seluruh argumentasi filosofis, teoritis dan yuridis permohonan pengujian AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung itu, tidak satupun literatur Hitler atau Nazi pada umumnya terkait dengan konsep negara totaliter yang saya jadikan rujukan.
“Tidak ada satu kalimat yang menguji AD/ART Partai Demokrat dengan rasa senang atau tidak senangnya penguasa. Maka bagaimana seorangn Benny Harman bisa menyimpulkan saya mengikuti pikiran Hitler?” pungkasnya.