Dengan terjadinya pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik, BPOM melakukan penguatan pengawasan di media daring berdasarkan analisis risiko. BPOM melakukan patroli siber secara berkesinambungan untuk mencegah dan menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya di seluruh platform.
Hasil pengawasan ini dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara daring.
Pada periode pengawasan ini, sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dilakukan penurunan konten/takedown.(*)






