Selain itu, mereka bahkan memakai nomor telepon yang nyaris mirip dengan nomor telepon pengaduan KPK. Karena itu, Febri menegaskan kembali, masyarakat harus mewaspadai. Sehingga tidak tertipu oleh oknum tidak bertanggung jawab itu. Sebab, KPK tidak akan menjanjikan mengurus kasus apalagi sampai meminta imbalan uang.
Apabila masyarakat mendapati oknum tersebut, Febri menyarankan segera melapor. Langsung kepada KPK atau melalui kantor polisi tedekat. Laporan bisa disampaikan lewat nomor telepon 021 2557 8300 dan 021 2557 8389 atau melalui email ke [email protected]. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui SMS ke nomor 08558 575 575 dan 0811 959 575. Yang terakhir laporan juga bisa disampaikan ke faksimile ke nomor 021 5289 2456.
(syn/agm)





