Waskita Karya Terancam Pidana Korporasi

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik peran korporasi dalam dugaan korupsi di tubuh PT Waskita Karya. Itu setelah KPK menetapkan dua pejabat di perusahaan pelat merah itu sebagai tersangka dugaan korupsi di 14 proyek infrastruktur.

Keduanya adalah Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya (Persero) periode 2011-2013, Fathor Rachman serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.

Bacaan Lainnya

“Tidak menutup kemungkinan. Kita lihat juga nanti peran kadivnya itu. Apakah ketika mensubkontrakkan proyek ada instruksi korporasi atau tidak,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, kemarin (21/12).

Dia pun menjelaskan apabila dalam perkembangannya Waskita ternyata tidak memiliki mekanisme pencegahan korupsi di internal perusahaan, hal itu bisa menjadi celah bagi KPK untuk menyeret pidana korporasi. “Tidak tertutup kemungkinan BUMN juga yang terlibat, bisa kita tersangkakan,” tegasnya.

Selain itu, Alex mengakui peran korporasi dalam kasus korupsi memang menjadi incaran KPK belakangan ini. Oleh sebab itu, dirinya berharap kedepannya perusahaan bisa serius dalam mencegah korupsi. “KPK berharap ke depan korporasi lebih serius menghindari dan mencegah korupsi karena risiko yang sangat besar tersebut,” tutup dia.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua pejabat pada PT Waskita Karya (Persero) terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek infrastruktur yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua.

“Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (17/12).

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *