SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menerangkan bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh pihaknya berasal dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi pengungkapan kasus sabu seberat 245,7 kilogram pada Selasa (30/6/2020).
Dari keterangan pelaku, kata Sumarni, barang haram tersebut didapatkan oleh tersangka yang berinisial S (41 tahun) warga Cisaat dari seseorang di Karawang, Jawa Barat.
“Jadi kronologisnya, awalnya petugas mendapatkan barang bukti dari badan tersangka, kemudian diĺakukan pengembangan ke kediamnya di daerah Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung hingga didapatkanlah semua barang bukti,” beber Sumarni.
Sabu tersebut diamankan dari tempat tidur pelaku di kediamannya yang tersimpan di lemari baju.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan juga adalah tiga buah plastik krip besar berisikan kristal sabu, satu buah plastik krip sedang yang berisi sabu, 22 buah plastik krip kecil, satu timbangan, satu unit handphone, satu buah alat hisap sabu, satu unit motor merek Honda F 3433 OT.
“Atas apa yang diperbuat pelaku terancam dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Adanya pengungkapan kasus ini maka telah menyelamatkan sekitar 984 jiwa dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (izo/rs)