Keempat, menguatkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan (PTK) dengan internalisasi nilai fikih, akhlak, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis agama. “Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” tegasnya.
Kelima, menyiapkan pesan khutbah dan dakwah digital yang edukatif, kreatif, dan persuasif di media sosial. Konten tersebut diharapkan mampu memberi pemahaman generasi muda tentang pentingnya menjaga kehormatan manusia dan kesucian lembaga pernikahan, sekaligus mencegah penyebaran budaya LGBTQ di ruang digital.(*)






