Selain kasus tersebut, Pepen ditengarai menerima sejumlah uang pungutan dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi. Uang itu merupakan konsekuensi dari jabatan yang diemban pegawai tersebut. ”Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE (Pepen) yang dikelola MY (Mulyadi, Red),” kata Firli.
Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 600 juta tunai yang ditengarai sisa dari pungutan jabatan tersebut. Pepen juga diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril (pihak swasta) melalui Bunyamin. ”Itu terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi,” imbuh Firli.






