NASIONAL

Wali Kota Bekasi Gunakan Kode ‘Sumbangan Masjid’ Untuk Setor Upeti

×

Wali Kota Bekasi Gunakan Kode ‘Sumbangan Masjid’ Untuk Setor Upeti

Sebarkan artikel ini
Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2022), Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Tim Satgas KPK pada Rabu (5/1/2022) siang. Selain menahan 9 orang termasuk Walikota dan sejulah pihak , KPK juga menyita uang Rp3 Milyar tunai dan Rp2 Milyar dalam rekening buku tabungan, yang diduga sebagi suap terkait jabatan dan pembebesan lahan dan proyek pembangunan gendug di Kota Bekasi. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Selain kasus tersebut, Pepen ditengarai menerima sejumlah uang pungutan dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi. Uang itu merupakan konsekuensi dari jabatan yang diemban pegawai tersebut. ”Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE (Pepen) yang dikelola MY (Mulyadi, Red),” kata Firli.

Bank bjb Tandamata

Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 600 juta tunai yang ditengarai sisa dari pungutan jabatan tersebut. Pepen juga diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril (pihak swasta) melalui Bunyamin. ”Itu terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi,” imbuh Firli.