“Sekarang kita tinggal tunggu proses pencabutan atau pembekuan status penurunan Kamojang dan Papandayan itu sesuai dengan janji Dirjen atau tidak, “tukasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, SK tersebut dianggap dapat membuka peluang eksploitasi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan mengingat hal-hal tersebut dimungkinkan terjadi di daerah TWA, karena regulasinya tidak seketat cagar alam. Padahal, Dedi mengatakan, saat ini dua kawasan tersebut tengah mengalami kerusakan.
“Berdasarkan dari diskusi forum ahli menyebutkan bahwa kajian tim terpadu yang dijadikan dasar ilmiah penurunan status kawasan lemah secara metodologi, dan dalam beberapa catatan bahkan tidak berdasar,” jelasnya.
Saat ini pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat soal munculnya perusahaan geohermal swasta yang mulai membuka lahan untuk melakukan eksplorasi. “Maret-April sudah ada pergerakan, itu tidak bisa dilihat secara detil karena wilayah privat tambang,”tegasnya.
Sementara itu Staf Advokasi Walhi Jabar Wahyudin mencurigai ada motif bisnis dibalik penurunan status cagar alam menjadi taman wisata alam.
Alasan KLHK menurunkan status dengan hasil pertimbangan teknis mengenai adanya potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi merupakan cara untuk mengaburkan tujuan awalnya yang disinyalir memberikan ruang bisnis bagi pelaku pariwisata.
“Berdasarkan kajian para ahli, lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan panas bumi cukup dengan 100 hektar area saja.
Tetapi KLHK malah melepaskan hingga 4.000 hektar terdiri dari 2.300 di Cagar Alam Kamojong dan 1.700 di Cagar Alam Papandayan. Jumlah yang begitu besar untuk apa kalau kebutuhannya sedikit,”terangnya.
(jpg/hnd)




