JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mengakui sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus perkara penganiayaan berujung kematian dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Salinan putusan itu akan dianalisis untuk mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Hari ini, Selasa (30/7) baru dapat salinan putusan, baru akan dianalisis oleh Tim dan Tenaga Ahli KY,” kata Anggota KY Joko Sasmito kepada JawaPos.com, Selasa (30/7).
Joko menyatakan, pihaknya akan memeriksa lebih dulu pihak pelapor, dalam hal ini keluarga Dini Sera Afrianti dan tim kuasa hukumnya. Dalam pelaporan Senin (29/7), pihak keluarga Dini turut didampingi tim kuasa hukum dan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
“Rencana paling lambat minggu depan diperiksa,” ucap Joko.
“Ya, keluarga korban juga datang di KY, serta didampingi oleh kuasa hukumnya,” sambungnya.
Joko mengutarakan, pemeriksaan terhadap pihak pelapor bisa dilakukan di tim penghubung KY di Surabaya atau di kantor KY yang berlokasi di Jakarta Pusat. “Pelaksanaan kita serahkan kepada Tim KY. Bisa diperiksa di penghubung KY di Surabaya, atau di undang di KY Pusat Jakarta,” ujar Joko.
Sementara terkait pemeriksaan terhadap tiga Anggota Hakim PN Surabaya dilakukan setelah memeriksa pihak pelapor. Ia memastikan, KY belum memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban Dini Sera Afrianti. “KY belum memeriksa majelis hakim PN Surabaya,” tegas Joko.
Sebelumnya, tim kuasa hukum korban pembunuhan Dini Sera Afrianti melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial. Ketiga Tim Majelis Hakim yang dilaporkan itu yakni, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
“Hari ini, kami dari tim kuasa hukum keluarga almarhumah Dini dari LBH Damar Indonesia dan ini keluarga dari almarhumah Dini, ini Bapak Ujang ayah kandung dari alhmarhumah Dini, masih memperjuangkan keadilan di Republik Indonesia ini,” ucap pengacara keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (29/7).






