Ustadz Muhammad Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Penyebabnya

Yahya-Waloni
ersangka dugaan penistaan agama Ustadz Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jaktim. Ustadz Yahya baru sehari jalani pemeriksaan usai ditangkap di Cibubur.

JAKARTA— Tersangka dugaan penistaan agama Ustadz Muhammad Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jaktim. Ustadz Yahya baru sehari jalani pemeriksaan usai ditangkap di Cibubur. Karumkit RS Polri Brigjen Asep Hendra membenarkan Yahya Waloni dibawa ke rumah sakit. “Betul,” ujar Brigjen Asep saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).

Brigjen Asep menyebut Ustadz Yahya Waloni sakit, meskipun belum menjelaskan secara detil penyakitnya. Dia mengatakan tim dokter tengah menangani Yahya. “Saya pastikan dulu (sakit apa). Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau,” katanya.

Bacaan Lainnya

“Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal insyaallah. Yang sakit kita layani dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Wakarumkit RS Polri Kombes Umar Shahab menyebut Yahya Waloni dalam kondisi lemas. “Nanti ke Kadiv Humas. Masih lemas dia,” ucap Umar saat dihubungi terpisah.

Diketahui, polisi menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. “Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8).

Bareskrim Polri menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dasar penetapan tersangka Yahya Waloni adalah laporan polisi soal dugaan penistaan Injil.

Penetapan tersangka Yahya Waloni diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021). Yahya Waloni dijerat pasal berlapis.

“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA,” katanya.

“Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ujar Rusdi.

Rusdi juga menjelaskan dasar penangkapan Yahya Waloni adalah laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM pada 27 April 2021. Yahya Waloni dilaporkan atas kasus penodaan agama.

“Di dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” ujar Rusdi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *