Di sana tertera nama terdakwa Bayu Tamtomo. Perkaranya dilimpahkan pada November 2021 kemarin.
Sedangkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, kasus Bayu Tamtomo bukan lagi menjadi kewenangannya.
“Kasusnya sudah ditangani Polda Kalsel, tanyakan saja ke sana,” ujarnya.
Radar Banjarmasin (jaringan Pojoksatu.id) kemudian coba mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai terkait status oknum. Apakah sudah diberhentikan tidak hormat atau belum? Sayang tak ada jawaban. (lan/at/fud/prokal)






