Jaksa Asepte: Syalom bang
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Kabari itu untuk biaya semua
Jaksa Asepte: Siap bang, siap
Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Iya iyalah nanti kukabari biayanya semua, transferlah ya
Jaksa Asepte: Oke bang, sama-sama bang, syalom
Sebelumnya, Berdasarkan dokumen Surat Perintah Jamwas bernomor PRIN-78/H/Hjw/05/2021 yang diterima wartawan, Minggu (30/5), tertulis Jamwas Amir Yanto memerintahkan 5 orang jaksa jajarannya untuk memeriksa terlapor Jaksa Asepte atas dugaan pelanggaran disiplin PNS/ASN. Kasus Jaksa Asepte ini terbongkar berkat pengaduan masyarakat.
“Laporan pengaduan dari Sdri. Wahdini Syafrina S Tala melaporkan Sdr. Asepte Gaulle Ginting, S.H., M.H., Pemeriksa Datun pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diduga telah meminjam uang sebesar Rp 730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Sdri. Wahdini Syafrina S Tala untuk kegiatan/proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Sulawesi Barat, dan berjanji akan dibayar pada bulan Maret 2021, namun sampai dengan saat ini Sdr. Asepte Gaulle Ginting S.H., M.H., susah dihubungi dan ditemui, yang bersangkutan berusaha menghindar dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut,” demikian dasar Surat Perintah yang ditandatangi Jamwas Amir Yanto.
Selain memeriksa Jaksa Asepte, Jamwas Amir Yanto juga memerintahkan jajarannya untuk memeriksa pihak terkait lainnya yang berdomisili di wilayah hukum Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat dan di Mamuju wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.(*)






