NASIONAL

Tuntut Bappebti Perjelas Pencairan Dana Kompensasi

×

Tuntut Bappebti Perjelas Pencairan Dana Kompensasi

Sebarkan artikel ini

Kemudian Jeremia melakukan upaya penagihan maksimal dalam bentuk somasi dan melakukan mediasi di JFX (Jakarta Future Exchange) tetapi tidak menemui solusi. Dia pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diregistrasi dengan Surat Laporan No.TBL/1111/III/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

“Tetapi selama proses penyelidikan tidak berjalan dengan lancar dan polisi melimpahkan kasusnya kembali kepada Bappebti tanggal 12 Juni 2017,” tambah dia.

Bank bjb Tandamata

Jeremia mengaku telah mengikuti prosedur yang ditetapkan Bappebti. Namun pada tanggal 27 September 2017, Bappebti mengirimkan surat yang isinya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2014 pasal 108 mengenai dana kompensasi dengan menyatakan bahwa dana kompensasi dapat dicairkan dengan adanya putusan badan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2014 Pasal 108, tidak disebutkan aturan demikian.”Bukan hanya saya nasabah yang dirugikan. Banyak nasabah lain yang dirugikan Jalatama juga mengharapkan keadilan,” tukasnya.(dem)